Sekretariat: Jl. Raya Cijulang No. 22 Margacinta - Pangandaran

Senin, 24 Agustus 2015

Badud Diusulkan Jadi Ikon Seni Pangandaran

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Pangandaran, Ucup Supriatna, meminta agar tokoh seni yang ada di wilayah Kabupaten Pangandaran untuk berkumpul dan bermusyawarah membahas tentang ikon kesenian Pangandaran.

“Masing-masing daerah memiliki ikon kesenian sendiri. Dan Pangandaran juga perlu membuatnya,” kata Ucup, beberapa waktu yang lalu, di Kampung Badud, Dusun Margajaya, Desa Margacinta, Kecamatan Cijulang, Pangandaran.
Ucup mengaku sangat mengapresiasi karena anak-anak usia sekolah di Desa Margacinta sudah mengenal kesenian badud. Menurut dia, hal itu sebagai bentuk regenerasi pelaku kesenian badud.
Pada kesempatan itu, Ucup berjanji akan mendukung keinginan warga Desa Margacinta untuk menjadikan desanya sebagai desa wisata alam dan budaya. Dia juga akan mengupayakan agar kesenian badud menjadi Ikon seni Pangandaran.

“Kesenian ini nanti tidak hanya pentas pada acara seremonial saja, tapi juga digelar secara rutin untuk menarik turis atau wisatawan,” katanya.
Kepala Desa Margacinta, H. Edi Supriyadi, menuturkan, pihaknya sudah mencanangkan agar desanya menjadi desa wisata. Hal itu didasarkan pada potensi alam dan seni budaya yang terdapat disana.
Edi menyebutkan beberapa kesenian yang terdapat di desanya, diantaranya, calung, angklung, seni badud, seni beluk, seni wayang golek, pongdut degung, rebana, gondang, dan kuda lumping.
“Namun yang menjadi kebanggaan warga Desa Margacinta adalah seni Badud yang memang lahir di Margacinta dan hanya ada di Margacinta,” katanya.
Desa Margacinta juga memiliki potensi wisata kuliner. Salah satunya panganan yang terbuat dari jantung pisang. Kemudian, Desa Margacinta juga sudah memproduksi angklung, bahkan angklung dimodifikasi menjadi angklung toel.
“Angklung toel dimainkan dengan cara dipijit seperti piano,” ucapnya.
Di tempat terpisah, Anggota DPR RI, Agun Gunanjar Sudarsa, menjelaskan, UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa sangat memungkinkan menjadi landasan Hukum Tentang Desa Wisata. Menurut dia, desa tersebut harus mempersiapkan segala sesuatu terkait kemudahan wisatawan baik dari informasi, fasilitas, aksesibilitas dan tak kalah pentingnya desa tersebut harus memiliki keunikan yang menjadi daya tarik wisata.
“Masterplan harus dibuat dengan jelas, pengkajian terhadap dampak sosial, lingkungan, ekonomi, lima sampai sepuluh tahun kedepan harus dikaji secara komfrehensif,” ucapnya. (Askar/Koran-HR)


Tidak ada komentar :

Posting Komentar